MENU
Rabu, 07 Juni 2017
Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Ini Besarannya
Menteri Tenaga KerjaHanif Dhakiri menegaskan, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan ketentuan tersebut, maka sudah sepantasnya pengusaha membayarkan THR atau hak dari pekerja.
"Sebagaimana regulasi yang ada, tidak berbeda tahun sebelumnya bahwa THR hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, batas waktunya H-7 Lebaran harus sudah dibayarkan. Namanya hak maka nggak usah didiskusikan, tinggal dibayarkan saja," kata dia di Kementerian Tenaga Kerja Jakarta, Selasa (6/6/2017). Bandar Judi Terpercaya
Adapun besarannya, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah. Sementara, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.
Upah per bulan yang dimaksud ialah upah tanpa tunjangan (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
"Nah besarannya mengikuti masa kerjanya, jadi kalau masa kerjanya di atas 1 tahun maka THR 1 kali gaji. Kalau masa kerja di bawah 12 bulan dan terus-menerus dihitung secara proposional," jelas dia.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Lalu, bagi pekerja yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sanksi ini berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Bandar Judi Terbaik
"Bagaimana kalau perusahaan tidak membayar? Maka sesuai aturannya ada sejumlah sanksi yang diberikan. Ada denda 5 persen, ada sanksi administratif, ada juga sanksi yang berupa pembekuan kegiatan usaha. Itu beberapa ketentuan sanksi regulasi kita," tandas dia.
Find us on facebook |
|
Popular Posts
-
Agen Bandarq Terbaik kenali diri, besarkan mimpi, ciptakan potensi !
-
Domino 99 Kehidupannya emang gak biasa... Apa kamu pengguna setia Snapchat? Jika kamu sering menggunakan aplikasi Snapchat di sma...
-
Domino 99 Lahirkan solusi dari masalah Sosok Aang Permana tak pernah membayangkan bahwa dirinya bisa menjadi seorang wirausahawan s...
-
Domino 99 nabung pangkal kaya Menabung tentu sangat penting untuk kelangsungan hidup di masa depan. Dengan memiliki tabungan, kamu ...
-
JAKARTA - Plastik adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh semua orang di masa sekarang, bukan hanya kantong plastik kemasan (kresek) na...
-
Agen Bandarq Terbaik Nomor 3 paling aneh Suatu kali kamu pasti pernah menemukan dirimu menatap sesuatu yang kosong, berusaha menemu...
-
DuniaUsaha.Com Bill Gates itu salah satu contohnya
-
Domino 99 Yuk, saatnya berkarya! Sebagian dari anak muda pertama kali kerja hanya fokus mencari uang dan bukan menyiapkan serta mem...
-
Domino 99 Karena kerja jadi karyawan udah gak zaman Makin ke sini, makin banyak anak muda yang tertarik dengan bisnis kreatif. Seba...
-
Domino 99 Hidup itu terlalu singkat jadi ‘hidup’lah sekarang Saat mendapat perntanyaan dari guru di sekolah, “Kalau sudah besar mau...