MENU
Senin, 04 September 2017
Paket Kebijakan Jilid 16 Keluar, Investasi RI Bakal Kian Moncer
Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-16 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu investasi dan menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business/EoDB) ke posisi 40 besar dunia. Domino qq Terpercaya
"Adanya Perpres Pecepatan Pelaksana Berusaha akan memperkuat kebijakan pemerintah sebelumnya, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan pada 26 Januari 2015," Ketua Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/9/2017).
Ia mengungkapkan kondisi investasi asing di Indonesia saat ini, di mana kontribusi investasi asing masih sangat rendah atau hanya sebesar 1,97 persen. Rata-rata per tahun investasi asing ke Indonesia sebesar US$ 1.417,58 miliar.
Capaian target rasio investasi yang sebesar 32,7 persen, juga dianggap Shinta masih di bawah target Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 38,9 persen.
Shinta berharap, investasi asing di Indonesia akan terus bergeliat seiring kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah dan berbagai kerjasama dengan berbagai negara yang difasilitasi oleh Kadin Hubungan Internasional.
"Dengan terbitnya Perpres ini, yang mana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar (singel submission), kami optimistis investasi asing dan dunia usaha akan bergairah," tegasnya.
Shinta pun berharap, paket kebijakan ekonomi ke-16 ini dapat membawa Indonesia mencapai target kenaikan peringkat EoDB ke peringkat 40 besar dunia dari saat ini berada di posisi ke-91.
Percepat Proses Penerbitan Izin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menyatakan, melalui kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan.
Selain itu juga memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan danmeningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” ujarnya.
Tahap Pertama dengan output (keluaran):
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end)
2. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata
3. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing Capsa susun
Tahap Kedua dengan output (keluaran):
1. Reformasi peraturan perizinan berusaha
2. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission)
3. Waktu pelaksanaan Tahap Kedua.
Find us on facebook |
|
Popular Posts
-
Agen Bandarq Terbaik kenali diri, besarkan mimpi, ciptakan potensi !
-
Domino 99 Kehidupannya emang gak biasa... Apa kamu pengguna setia Snapchat? Jika kamu sering menggunakan aplikasi Snapchat di sma...
-
Domino 99 Lahirkan solusi dari masalah Sosok Aang Permana tak pernah membayangkan bahwa dirinya bisa menjadi seorang wirausahawan s...
-
Domino 99 nabung pangkal kaya Menabung tentu sangat penting untuk kelangsungan hidup di masa depan. Dengan memiliki tabungan, kamu ...
-
JAKARTA - Plastik adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh semua orang di masa sekarang, bukan hanya kantong plastik kemasan (kresek) na...
-
Agen Bandarq Terbaik Nomor 3 paling aneh Suatu kali kamu pasti pernah menemukan dirimu menatap sesuatu yang kosong, berusaha menemu...
-
DuniaUsaha.Com Bill Gates itu salah satu contohnya
-
Domino 99 Yuk, saatnya berkarya! Sebagian dari anak muda pertama kali kerja hanya fokus mencari uang dan bukan menyiapkan serta mem...
-
Domino 99 Karena kerja jadi karyawan udah gak zaman Makin ke sini, makin banyak anak muda yang tertarik dengan bisnis kreatif. Seba...
-
Domino 99 Hidup itu terlalu singkat jadi ‘hidup’lah sekarang Saat mendapat perntanyaan dari guru di sekolah, “Kalau sudah besar mau...