MENU
Senin, 03 Juli 2017
Penjelasan Lengkap Kemenhub Soal Tarif Taksi Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif taksi online terhitung 1 Juli 2017. Aturan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan tarif taksi online melalui tarif batas bawah dan atas berdasarkan pengeluaran. Serta, memperhitungkan persaingan usaha.
"Kita bersama menghitung, penghitungan itu adalah dihitung dengan dasar pengeluaran opex dan capex dan penghitungan berusaha untuk membuat industri taksi sehat. Bukan memikirkan short term tapi long term," kata dia di Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).
Ketentuan soal tarif ini dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Bandar Judi Terpercaya
Dalam ketentuan itu, tarif dibedakan menjadi 2 wilayah sebagaimana tercantum pada Pasal 2. Besaran tarif wilayah 1 yaitu Sumatera, Jawa dan Bali ialah Rp 3.500 per km untuk batas bawah dan batas atasnya Rp 6.000 per km. Kemudian, wilayah 2 meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
"Tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing Provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 (enam puluh rupiah) perorang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 (empat puluh rupiah) perorang," bunyi Pasal 3.
Di dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan untuk menjamin kelangsungan usaha angkutan sewa khusus maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 6 bulan.
"Apabila terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha angkutan yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka evaluasi dapat dilakukan sebelum periode 6(enam) bulan," bunyi Pasal 4 ayat 2.
Di aturan itu dijelaskan, Gubernur dan Kepala Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi melalukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Find us on facebook |
|
Popular Posts
-
Agen Bandarq Terbaik kenali diri, besarkan mimpi, ciptakan potensi !
-
Domino 99 Kehidupannya emang gak biasa... Apa kamu pengguna setia Snapchat? Jika kamu sering menggunakan aplikasi Snapchat di sma...
-
Domino 99 Lahirkan solusi dari masalah Sosok Aang Permana tak pernah membayangkan bahwa dirinya bisa menjadi seorang wirausahawan s...
-
Domino 99 nabung pangkal kaya Menabung tentu sangat penting untuk kelangsungan hidup di masa depan. Dengan memiliki tabungan, kamu ...
-
JAKARTA - Plastik adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh semua orang di masa sekarang, bukan hanya kantong plastik kemasan (kresek) na...
-
Agen Bandarq Terbaik Nomor 3 paling aneh Suatu kali kamu pasti pernah menemukan dirimu menatap sesuatu yang kosong, berusaha menemu...
-
DuniaUsaha.Com Bill Gates itu salah satu contohnya
-
Domino 99 Yuk, saatnya berkarya! Sebagian dari anak muda pertama kali kerja hanya fokus mencari uang dan bukan menyiapkan serta mem...
-
Domino 99 Karena kerja jadi karyawan udah gak zaman Makin ke sini, makin banyak anak muda yang tertarik dengan bisnis kreatif. Seba...
-
Domino 99 Hidup itu terlalu singkat jadi ‘hidup’lah sekarang Saat mendapat perntanyaan dari guru di sekolah, “Kalau sudah besar mau...