Selasa, 04 Juli 2017

Tetapkan Tarif Taksi Online, Menhub Minta Tak Ada Lagi Aksi Demo


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online yang berlaku mulai 1 juli 2017. Penetapan tarif ini sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor‎ 26 Tahun 2017.

Keberadaan tarif bagi taksi online ini diharapkan meredam aksi demonstrasi dari pelaku usaha konvensional maupun online demi menuntut kesamaan tarif. Bandar Judi Terbaik

"Kalau ada demo saya memang prihatin dan kalau ada demo artinya ada silang pendapat, jadi saya harap tidak ada. Saya prihatin dan mengharapkan untuk masing-masing pihak untuk membuka diri," papar Budi Karya di kantornya, Selasa (4/7/2017).

Kalaupun ada berbagai tuntutan yang diinginkan para mitra perusahaan taksi online, Menhub meminta untuk menyelesaikannya secara internal tanpa harus mengubah aturan yang sudah ditetapkan.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini menilai, PM 26 Tahun 2017 sudah menjadi jalan tengah dalam industri taksi online maupun konvensional. Meski tarif telah ditetapkan, nilainya diklaim juga masih terjangkau masyarakat. "Ini untuk taksi online, kalau untuk ojek online nanti kita fikirkan setelah ini," tambah dia.

‎Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah. Bandar Judi Terpercaya

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.

Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.

"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.