Minggu, 30 Juli 2017

Selain Uang Muka, Ingat Ini yang Harus Dibayar Saat KPR Rumah


Sebagian masyarakat mungkin akan kecewa saat hendak membeli rumah. Lantaran, biaya yang dikeluarkan untuk membayar down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) kemudian membengkak karena ada beban biaya lain-lain.

Executive Vice President Non Subsidized Mortgage & Consumer Lending Division Bank BTN, Suryanti Agustinar menuturkan, sejatinya saat membeli rumah tidak hanya membayar DP semata, namun ada tambahan biaya lainnya. Agen Judi Terbaik

Dia mengatakan, adapun biaya tersebut di antaranya untuk pajak, balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), biaya notaris, provisi, dan lain-lain.

"Kalau mau kasar (total) 6-7 persen dari maksimal kredit yang mesti disiapin kurang lebih rata-rata. Kalau kredit Rp 300 juta, 6 persen kali Rp 300 juta jadi 18 juta dia harus siap. Di luar DP," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sementara, Bank BTN sendiri menawarkan DP 5 persen kepada nasabah untuk rumah nonsubsidi. Sehingga, biaya awal untuk membeli rumah ialah 5 persen untuk DP ditambah 6 persen dari  biaya lain-lain sehingga totalnya 11 persen. Apabila harga rumah Rp 300 juta, maka biaya awal yang dibayarkan sekitar Rp 33 juta.

"Kurang lebih begitu segitu, bisa dibilang 5 persen ditambah 6 persen kurang lebih 11 persen nggak mahal juga," ujar dia.

Sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli rumah menabung terlebih dahulu. Sehingga, beban yang ditanggung tidak terlalu berat. Agen Judi Terpercaya

"Memang harus dipikirkan ada tabungan ya kalau enggak jreng. Apalagi kalau harga rumah Rp 300 juta, uang muka 5 persen berarti Rp 15 juta tambah 6 persen Rp 18 juta berarti harus punya Rp 33 juta untuk dapat rumah terus langsung kredit kurang lebih segitu," tutup dia.