JAKARTA - Pemerintah harus mengatur aplikasi digital berbasis bisnis secara hati-hati seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tak mungkin dibendung di Indonesia. Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menilai terdapat dua persoalan pokok yang harus diperhatikan, yakni di antaranya jaringan dan konten aplikasi. Situs Judi Online
Menurut pria yang akrab disapa HT tersebut, internet merupakan jaringan yang diperlukan dalam dunia teknoligi informasi. Pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan layanan internet sangat diperlukan di seluruh Tanah Air.
Infrastruktur internet dapat mendorong perkembangan ekonomi, pendidikan, hingga seluruh lini kehidupan masyarakat. Kecepatan koneksi nirkabel dapat membuat seluruh sendi kehidupan masyarakat lebih efisien. "Kalau bicara aplikasi, kita bicara konten. Hati-hati karena itu bisa mengurangi tenaga kerja," ungkapnya.
Dia menjelaskan, perkembangan aplikasi online, khususnya bisnis daring (dalam jaringan) atau e-commerce, dapat mereduksi tenaga kerja. Indonesia dinilai belum siap menghadapi perubahan pola itu lantaran tingkat pengagguran masih tinggi.
Jumlah penduduk terbanyak ke-4 dunia, adanya bonus demografi, termasuk penambahan sekitar 5 juta jiwa setiap tahun, menurut dia membuat kebutuhan lapangan kerja sangat tinggi. Apabila lapangan kerja berkurang, lanjutnya, maka pengangguran bakal meningkat.
"Apalagi kalau itu didominasi oleh aplikasi asing, saya tidak setuju kalau itu. Jangan sampai aplikasi asing mengurangi tenaga kerja disini, ini penting," paparnya.
Sebaliknya, perkembangan aplikasi lokal tetap harus didukung oleh semua pihak. Namun tetap saja dia menilai perkembangan aplikasi online berbasis domestik perlu diatur oleh pemerintah agar tidak kontraproduktif terhadap lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri. Menurutnya, perkembangan teknologi jangan dilepas begitu saja yang kemudian menciptakan persaingan bebas khususnya terkait ketenagakerjaan.
“Perlu ada regulasi yang mengatur secara komprehensif agar kemajuan teknologi tidak menjadi ancaman bagi masyarakat kita, tapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari itu,” kata Abidin.
Ia juga berpendapat bahwa peran negara penting dalam menyikapi dampak yang dihasilkan teknologi yaitu dengan menghadirkan regulasi yang melindungi keberlangsungan kehidupan rakyatnya.
“Dalam konteks perkembangan teknologi, pada era digitalisasi teknologi, maka tugas negara untuk mengimplementasikan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkap dia.
Pengamat ekonomi digital dari Indonesia Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi menjelaskan regulasi yang harus diatur terkait perkembangan digital ekonomi tanah air yaitu infrastruktur internet diseluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, regulasi untuk mendorong aplikasi dan konten lokal ditengah terpaan dan dominasi aplikasi asing juga dibutuhkan agar Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri. BANDAR POKER ONLINE