Selasa, 05 September 2017

Ditjen Pajak beberkan cara curang pengusaha yang simpan aset di luar negeri


Indonesia, bersama negara anggota G20 lainnya, telah berkomitmen untuk menerapkan AEOI berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Selanjutnya, Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) tanggal 3 Juni 2015 di Paris, untuk menerapkan AEOI mulai September 2018 . Situs domino 99

Dibutuhkan perbaikan peraturan untuk memberikan akses terhadap informasi keuangan yang lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan standar internasional, untuk mendukung upaya penguatan basis data perpajakan dan pengumpulan penerimaan pajak, serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan program pengampunan pajak.

"Termasuk Indonesia, kita samakan dengan negara-negara lain supaya kita standar untuk menghindari penghindaran pajak agar sama di semua negara karena kita semua punya masalah yang sama maka kita harus mengatasinya dengan cara yang sama," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol di Kantornya, Senin (4/9).

John menjelaskan, harus ada harmonisasi ketentuan-ketentuan di masing-masing negara terkait keterbukaan informasi sehingga wajib pajak diminta untuk membuka informasi kepada otoritas pajak supaya informasinya simetri. Ada 101 negara yang bergabung dalam pertukaran informasi ini.

"Bulan Juni 2017, kemarin Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menandatangani dengan beberapa negara jadi ini adalah kita mencoba mengeluarkan standar perpajakan global," ujarnya.

Dari semua negara tersebut, ada 51 negara yang berkategori sebagai yang selama ini disinyalir tempat penyembunyian aset. Biasanya, para pengusaha juga melakukan pembagian kepemilikan atau saham untuk mengecoh otoritas perpajakan sehingga pajak yang mereka bayar jauh di bawah angka seharusnya.

"Dengan cara mengalihkan profit dari Indonesia ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah," ungkapnya

Nantinya, informasi pertukaran antar negara ini diharapkan bisa membuat transaksi yang terjadi di luar negeri menjadi jelas dengan adanya standar perpajakan yang terkait dengan keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan.

"Sehingga ini akan membuat jadi jelas transaksi antar negara dan akan mendorong kepatuhan. Dan ini juga akan mendorong wajib pajak untuk patuh ketika dia melakukan transaksi antar negara," pungkasnya. Poker domino

 www.satuqq.com